REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur pemutihan kredit bagi nelayan, petani, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada pekan depan. Informasi ini disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, dalam acara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Menanggapi hal ini, Pengamat Perbankan Arianto Muditomo, menilai kebijakan ini memiliki dua sisi. Untuk sisi positifnya, jika kredit yang bermasalah terjadi karena faktor eksternal dan bukan karena itikad buruk debitur, maka pemutihan dapat membantu UMKM untuk berkembang tanpa terbebani utang lama.
“Namun, jika masalahnya disebabkan oleh itikad buruk, situasinya akan lebih rumit. Sayangnya tidak mudah menilai itikad debitur semacam ini,” ujarnya kepada Republika, Kamis (24/10/2024).
Ia pun menyarankan pentingnya pendataan yang akurat terhadap debitur yang utangnya dihapus. Karena dengan pendataan yang akurat, akan membantu bank dan lembaga pembiayaan menilai rekam jejak kredit debitur jika mereka mengajukan pinjaman di masa depan.
Sementara Direktur Keuangan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Ade Cahyo Nugroho menilai rencana penghapusan utang UMKM akan membuka peluang bagi perbankan untuk mendapatkan nasabah baru yang ingin menggunakan produk-produk perbankan.
“Blacklist ini bersifat permanen, jadi niat baik dari presiden untuk memberikan akses ke perbankan sangat positif,” kata Ade dalam acara Indonesia Industry Outlook (IIO) 2025 yang diikuti secara daring, Kamis (24/10/2024).
Ade juga menekankan, tidak bisa mengeneralisasi kredit macet di masa lalu merupakan sifat debitur yang buruk. Karena, setiap bank memiliki standar masing-masing dalam menilai pengajuan kredit dari calon nasabah.
“Ini bisa menjadi potensi bagus bagi bank. Dulu, banyak konsumen tidak bisa mengakses bank karena terdaftar di blacklist, namun sekarang mereka memiliki kesempatan,” ucapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapan kondisi perbankan untuk kebijakan pemutihan kredit nelayan, petani, hingga UMKM. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, menyampaikan perbankan sudah memiliki kecukupan cadangan modal untuk menanggulanginya.
“Sebetulnya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), segala macam sudah memadai, kalau dari industri perbankan tidak ada masalah,” kata dia di Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).
Namun demikian, menurutnya, ada sejumlah teknis dan operasional yang perlu disepakati. Namun OJK menegaskan akan mendukung kebijakan positif dari pemerintah. Sambil memastikan tidak ada moral hazzard yang terjadi akibat peraturan baru tersebut.
Sebelumnya, Hashim yang berperan sebagai Ketua Dewan Penasihan Kadin Indonesia mengatakan, Prabowo setuju dengan masukannya untuk pemutihan kredit. Langkah nyata mulai dilakukan. Ada koordinasi dengan tim perbankan dan tim hukum.
“Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan tekan suatu Perpres, pemutihan Pak,” ujar Hasim saat sedang berdialog dengan tokoh Kadin Indonesia lainnya, Chairul Tanjung.