Pengawas TPS memindai formulir C hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Jawa Barat di TPS 25 Keraton Selagangga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). KPU Jawa Barat menerapkan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara sirekap mobile, website dan offline pada Pilkada serentak 2024 untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Data hasil penghitungan suara atau real count versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 banyak beredar di media massa. Data itu juga dijadikan klaim kemenangan oleh pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya tak pernah mengeluarkan data hitung cepat (quick count) ataupun real count hasil Pilgub Jakarta 2024. Ia mengatakan, pihaknya hanya memublikasikan foto C Hasil dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang difoto melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan ditampilkan melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.
“Kami KPU tidak mengeluarkan real count ya, atau quick count. Kami melakukan namanya rekapitulasi manual berjenjang, baik tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan. Yang kami publikasikan di Sirekap itu adalah foto C Hasil,” kata dia saat konferensi pers di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Menurut dia, foto C Hasil dari setiap TPS itu bertujuan sebagai alat bantu untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang. Selain itu, masyarakat juga dapat mengontrol perolehan suara masing-masing calon di setiap TPS.
Wahyu tidak mempermasalahkan apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan inisiatif penghitungan melalui foto C Hasil dari setiap TPS yang ditampilkan oleh KPU. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari kontrol masyarakat.
Kendati demikian, KPU tetap akan berpatokan terhadap hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang untuk menentukan hasil Pilgub Jakarta. Pasalnya, masih ada kemungkinan terjadi koreksi saat dilakukan rekapitulasi di setiap tingkatan, baik kecamatan, kabupaten/kota, maupun provinsi.
“Jadi kami harap masyarakat bersabar menunggu hasil resmi, yang nanti dipublikasikan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta,” ujar Wahyu.
Diketahui, jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dilakukan pada 28 November sampai 3 Desember 2024. Setelah itu, rekapitulasi akan dilakukan di tingkat kabupaten/kota pada 29 November sampai 6 Desember. Sedangkan rekapitulasi tingkat provinsi dimulai pada 30 November hingga 9 Desember 2024.